Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ilegal akses dan manipulasi data dengan modus mengunggah tampilan database nasabah sebuah bank. Tersangka berinisial WFT (22) ditangkap karena pemilik akun @bjorka dan @Bjorkanesiaa. Kronologi kasus ini dimulai dari laporan polisi bank swasta pada Februari 2025 terkait postingan palsu tentang hack 4,9 juta akun database. Tim Ditsiber Polda Metro Jaya menyelidiki pelaku untuk melakukan pemerasan terhadap bank, dengan menyita barang bukti berupa ponsel, tablet, SIM card, dan diska lepas. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku aktif di media sosial sejak tahun 2020. Kasus ini dapat membahayakan keamanan sistem perbankan dan reputasi bank itu sendiri. Tersangka dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar. Ini menunjukkan betapa pentingnya keamanan data dan kehati-hatian dalam bertransaksi online.
Polda Metro Tangkap Hacker Bjorka Terkait Kasus Peretasan Data Nasabah Bank





