Selama bulan September 2025, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor telah berhasil mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Bogor. Ada 33 orang tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Modus peredaran narkoba semakin beragam, mulai dari sabu, tembakau sintetis, ganja, hingga obat-obatan terlarang. Hal ini menunjukkan kompleksitas dari tren penyalahgunaan narkoba, yang membutuhkan kewaspadaan bersama.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti sabu seberat 539,5 gram, tembakau sintetis lebih dari 1 kilogram, ganja seberat 520 gram, dan 5.192 butir obat terlarang. Para tersangka, baik pengedar maupun pengguna, akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan UU Narkotika.
Kasat Narkoba Polresta Bogor, AKP Ali Jupri, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110 atau WhatsApp 0858-8891-10110. Polresta Bogor akan terus meningkatkan patroli dan operasi khusus untuk meminimalisir peredaran gelap narkoba yang dapat membahayakan generasi muda.





