Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, ketika seorang juru parkir (jukir) diduga menikam pemilik warung kelontong dengan sebuah pisau lipat. Insiden ini dipicu oleh pemilik warung mencabut telepon seluler (ponsel/handphone/Hp) istri pelaku saat sedang diisi daya. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander, pelaku langsung menyerang korban setelah istrinya marah-marah akibat insiden tersebut.
Pada saat kejadian pada Jumat, 19 September, tikaman pelaku mengenai lengan kiri korban dan menyebabkan luka sayat yang memerlukan beberapa jahitan. Setelah melakukan tindakannya, pelaku langsung melarikan diri untuk menghindari penangkapan polisi. Setelah bersembunyi selama dua minggu, pelaku akhirnya ditangkap di sebuah indekos di daerah Kebon Jeruk.
Pelaku ini disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Alex mencatat bahwa pelaku ternyata seorang residivis dalam kasus penganiayaan sebelumnya. Pemeriksaan mendalam masih dilakukan terhadap pelaku, termasuk tes urine untuk memastikan faktor-faktor yang memengaruhi tindakannya.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengendalian emosi dan respon yang terukur dalam mengatasi konflik sehari-hari. Tindakan kekerasan tidak pernah menjadi solusi dan dapat berdampak serius pada semua pihak yang terlibat. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari.





