Keluarga Nadiem Anwar Makarim hadir dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dari 2019 hingga 2022. Orangtua Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie bersama dengan keluarga lainnya hadir di persidangan tersebut. Mereka duduk di barisan depan untuk mengikuti jalannya persidangan mengenai penetapan tersangka kepada Nadiem Makarim. Sidang masih berlangsung dengan pembacaan permohonan dari pihak yang mengajukan praperadilan, yang diwakili oleh beberapa kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia itu. Nadiem Anwar Makarim sendiri mengajukan praperadilan untuk menentukan sah tidaknya penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dari tahun 2019 hingga 2022. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan bahwa Nadiem, saat menjabat sebagai Mendikbdudristek pada tahun 2020, merencanakan penggunaan produk Google untuk alat TIK di Kemendikbudristek sebelum pengadaan alat TIK dimulai. Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang praperadilan ini, masih banyak hal yang akan diungkap mengenai kasus ini. Keluarga Nadiem Makarim tetap memberikan dukungan, dan proses hukum akan terus berlanjut. Seperti dilansir dari ANTARA News pada tahun 2025.





