Penertiban Bangunan Liar dan Posko Ormas di Kelapa Gading: Satpol PP Tindak Tegas

by -38 Views

Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara bersama tim gabungan telah melakukan penertiban sejumlah bangunan liar dan posko ormas di Jalan Raya Pegangsaan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading. Kegiatan penertiban ini berjalan lancar dan aman dengan keterlibatan berbagai instansi terkait. Terdapat delapan lapak semi permanen, empat warung remang-remang yang menjual minuman keras, serta 16 lapak gubuk pedagang kaki lima yang telah ditertibkan. Selain itu, satu posko ormas juga ikut dalam penertiban.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara, Muhammad Kemal, menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam penertiban ini, pihaknya melibatkan unsur TNI Garnisun Jakarta Utara, Koramil Kelapa Gading, Polsek Kelapa Gading, Dishub, dan PPSU Kelurahan Pegangsaan Dua. Dia juga mengajak Unit Kerja Perangkat Daerah terkait untuk melakukan penataan wilayah serta mendorong perusahaan setempat untuk memberikan dana CSR atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan untuk memperindah wilayah tersebut.

Tujuan dari penertiban ini adalah untuk mencegah adanya bangunan liar di kawasan tersebut. Tindakan penegakan hukum dilakukan secara koordinatif dan kolaboratif antara berbagai pihak terkait. Hal ini sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan bersih. Dengan adanya penertiban ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban umum demi kesejahteraan bersama.

Source link