Seorang pria berinisial MF (34) nekat mencuri kalung emas seberat 25 gram di Toko Mas Tjantik Rawabadak, Pasar Koja, Jakarta Utara karena terlilit utang akibat judi online (judol). Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Koja AKP Fernando, pelaku tersebut mengakui bahwa ia terpaksa melakukan tindakan tersebut karena terjebak dalam utang. Setelah diselidiki, diketahui bahwa pelaku bermain judo slot yang membuatnya terlilit utang yang sulit untuk dilunasi. Akibat dari aksi pencurian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp49 juta. Pelaku, yang biasanya bekerja sebagai pengumpul rongsokan besi, melakukan aksi tersebut dengan menggunakan masker dan sarung tangan. Setelah tertangkap, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dan dapat dihukum dengan penjara maksimal selama lima tahun. Kejadian ini merupakan salah satu dari beberapa kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di Jakarta Utara. Seperti Polsek Koja yang juga sebelumnya menangkap seorang pria berinisial MF (34) yang diduga mencuri perhiasan emas seberat 25 gram di Toko Mas Tjantik Rawabadak, Pasar Koja Baru Blok A Jalan Kramat Jaya, Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja. Aksi pencurian ini terjadi pada Senin siang sekitar pukul 13.07 WIB. Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto menegaskan bahwa tindakan pencurian tersebut merupakan pelanggaran hukum yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pelaku nekat mencuri emas di Jakut: Utang jadi pemicu tindakan kriminal





