Kejari Jakpus Naikkan Kasus Narkotika Ammar Zoni ke Tahap Dua

by -51 Views

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan bahwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) serta lima tersangka lainnya telah memasuki tahap dua. Plt Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irwan, menyatakan bahwa pihaknya menerima tersangka beserta barang bukti pada Rabu (8/10) di Jakarta. Menurut Agung, kasus peredaran narkotika yang melibatkan Ammar Zoni telah memasuki tahap kedua dengan penyerahan barang bukti dan tersangka. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tahap selanjutnya.

Ia juga menjelaskan bahwa ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ, yang terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Agung menambahkan bahwa barang bukti akan diungkapkan dalam persidangan, karena saat ini Kejari Jakpus sedang menyerahkan kasus ini ke pengadilan. Perbuatan para tersangka dianggap melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte).

Ada dua artikel terkait yang bisa dibaca: Artis Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara dan Kuasa hukum Ammar Zoni mengajukan asesmen rehabilitasi.Informasi ini merupakan laporan berita ANTARA, disunting oleh Khaerul Izan dan diedit oleh Syaiful Hakim. Copyright © ANTARA 2025. Jangan melakukan pengambilan konten tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source link