Polres Metro Jakarta Timur telah mengungkapkan bahwa motif seorang residivis lansia berusia 63 tahun yang kembali mencabuli seorang anak berusia 7 tahun di kawasan Cakung, Jakarta Timur adalah karena rasa ketertarikan seksual. Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur, pelaku melakukan tindakan tersebut karena tertarik dengan anak tersebut, dan ini bukan kali pertama pelaku melakukan tindakan kejahatan semacam itu.
Pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan uang dan makanan agar mau pergi bersamanya. Kejadian ini terjadi saat pelaku sedang menjemput cucunya di sekolah dan melihat korban menunggu jemputan. Dia mengajak korban untuk pergi dengan janji membelikan es krim, lalu memboyong korban naik sepeda motor ke lokasi kejadian.
Aksi cabul pelaku terekam oleh kamera pengawas warga dan video tersebut menyebar di grup warga, yang kemudian menjadi dasar laporan dari ibu korban ke polisi. Meskipun pelaku saat ini masih dalam status bebas bersyarat dari kasus sebelumnya, namun ini tidak menghalangi polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku telah dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun ditambah sepertiga hukuman karena statusnya sebagai residivis. Polisi juga telah menyita barang bukti seperti pakaian korban, pakaian pelaku, uang, sepeda motor, dan rekaman CCTV sebagai bukti dalam kasus ini. Upaya terus dilakukan oleh polisi untuk memastikan bahwa pelaku segera diadili dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Terkait adanya peningkatan tren kasus kekerasan anak di Jakarta, polisi terus berupaya untuk mengatasi masalah ini dengan melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas. Semoga kejadian seperti ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual.





