Polres Metro Jakarta Timur telah mengungkap motif di balik kasus seorang lansia yang diduga menyetubuhi anak tetangganya yang masih di bawah umur hingga hamil di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, tersangka dengan inisial KH (65) telah melakukan perbuatan tersebut karena dia memiliki perasaan terhadap korban NR (16). Kasus ini terjadi sejak awal 2025 hingga Senin (29/9) saat jam pulang sekolah korban.
Kasus ini terkuak setelah ibu korban dengan inisial M melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur pada 1 Oktober 2025. Tersangka, KH, membawa korban ke sebuah klinik di Cakung pada April 2025 di mana dokter mengonfirmasi bahwa korban sedang hamil. Ibunya mulai curiga ketika tubuh anaknya terlihat berubah. Setelah bertanya, korban mengakui bahwa tersangka lah yang bertanggung jawab.
Setelah mendapat laporan, polisi berhasil menangkap KH dan mengamankan barang bukti untuk proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Junto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Saat ini, polisi dan pihak kejaksaan sedang berkoordinasi untuk proses hukum selanjutnya. Pelindungan dan pendampingan psikologis juga telah diberikan kepada korban dalam kasus ini.





