Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Delpedro dan Rekan ke Kejati DKI

by -38 Views

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penghasutan yang melibatkan aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Brigjen Pol Wira Satya Triputra dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya mengkonfirmasi bahwa tahap pertama pelimpahan berkas telah dilakukan. Setelah berkas ini sampai ke Kejati, penyidik akan menunggu hasil penelitian jaksa. Jika dianggap lengkap, proses akan dilanjutkan ke tahap dua dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Beberapa aktivis yang terlibat dalam kasus ini adalah Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP, dan Figha Lesmana. Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanan Figha Lesmana namun kasusnya masih terus berlanjut. Penyidik dari pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka bekerja berdasarkan fakta dan bukti yang ada dalam kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa tindakan penyidik didasarkan pada fakta yang ditemukan, barang bukti yang ada, dan alat bukti yang terkumpul.

Ade Ary juga menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menekankan bahwa Polda Metro Jaya memiliki SOP yang harus diikuti dalam menuntaskan kasus ini secara profesional dan proporsional. Dalam hal ini, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan cermat dan hati-hati sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sesuai dengan pernyataan beliau pada 8 September 2025, hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus ini secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Source link