Polres Metro Jakarta Timur telah menyiapkan rumah aman (safe house) untuk AMF, seorang korban pencabulan berusia 7 tahun di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menyatakan bahwa layanan rumah aman telah disediakan untuk korban yang tidak merasa nyaman di rumahnya. AMF jatuh korban pencabulan oleh seorang residivis lanjut usia bernama HSW (63) di daerah yang sama.
Rumah aman ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan tempat yang aman bagi korban, terutama karena situasi keluarganya yang sudah bercerai. Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur juga memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban. HSW telah ditangkap pada Minggu, 5 Oktober 2025, setelah melakukan tindak pencabulan pada 25 September 2025.
Pelaku ini masih bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara selama enam tahun. Meskipun demikian, polisi menduga bahwa korban dan pelaku tidak saling mengenal, dan pelaku memilih korban secara acak. HSW dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun ditambah sepertiga karena statusnya sebagai residivis.
Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, uang, sepeda motor, serta rekaman CCTV yang menunjukkan aksi tersebut. Saat ini, polisi terus bekerja sama dengan jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan berkas perkara agar pelaku dapat segera diadili dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Langkah-langkah ini diambil untuk memberikan keadilan kepada korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa yang akan datang.





