Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap seorang residivis pria lanjut usia (lansia) berinisial HSW (63) yang kembali melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak berinisial AMF (7) di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Kasus ini terjadi pada 25 September 2025 sekitar pukul 09.33 WIB dan tersangka ditangkap pada 5 Oktober 2025. HSW masih dalam status bebas bersyarat atas kasus pencabulan anak sebelumnya dengan vonis 10 tahun penjara.
Meskipun telah menjalani hukuman enam tahun, HSW belum seharusnya mendapatkan pembebasan bersyarat. Vonis awalnya adalah 10 tahun penjara karena kasus serupa, yaitu pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka ini ditangkap lagi karena melakukan kejahatan yang serupa setelah bebas dari hukuman sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa tersangka dan korban tidak saling kenal, menunjukkan bahwa HSW memilih korban secara acak. Tindakan pencabulan dilakukan saat HSW menunggu cucunya di PAUD, di mana ia kemudian bertemu dengan korban secara tidak sengaja.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena statusnya sebagai residivis. Barang bukti seperti pakaian korban, pakaian pelaku, uang Rp2.000, sepeda motor, dan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi tersebut telah disita oleh polisi.
Polisi berharap agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum agar pelaku dapat segera diadili ulang dan dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Kegiatan koordinasi antara polisi dan JPU sedang berlangsung untuk menindaklanjuti kasus ini.





