Ammar Zoni, seorang artis yang dikenal dengan inisial MAA atau AZ, saat ini sedang menjalani masa pidana terkait kasus narkoba di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, sejak Juli 2025. Proses pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Cipinang dilakukan setelah menerima putusan Pengadilan yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara dalam kasus narkotika. Meskipun Ammar Zoni telah dipindahkan ke Lapas Cipinang, beliau masih dalam pengawasan petugas Lapas tersebut dan tengah menjalani hukuman pidana empat tahun.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menyebutkan bahwa Ammar Zoni tidak menunjukkan perilaku yang mengganggu keamanan atau ketertiban lembaga selama di Lapas Cipinang. Ammar Zoni juga dinyatakan kooperatif dalam mengikuti aturan pembinaan yang berlaku. Meskipun demikian, keluarga Ammar Zoni jarang menjenguk selama beliau berada di Lapas Cipinang.
Kasus tambahan yang melibatkan Ammar Zoni bukan merupakan penemuan baru, melainkan hasil pelimpahan berkas perkara dari penyidik Kepolisian ke pihak Kejaksaan. Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian awal perkara tambahan tersebut sudah diketahui sejak Januari 2025 namun baru dilimpahkan ke Kejaksaan pekan lalu setelah proses penyelidikan oleh pihak Kepolisian. Selama masa tahanan di Lapas Cipinang, Ammar Zoni memiliki catatan perilaku yang baik dan telah menjalani hukuman dengan tertib.
Selain itu, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, mengungkapkan bahwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan Ammar Zoni telah terungkap sejak Januari 2025. Saat itu, petugas rutin melakukan razia terhadap warga binaan Rutan Salemba atau Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering dari Ammar Zoni. Pihak berwenang tetap memastikan bahwa proses pembinaan Ammar Zoni di Lapas Cipinang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





