Kepolisian memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus terbakarnya mobil tangki bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu dini hari. Hal ini disebabkan karena pemilik mobil tidak melanjutkan laporan polisi setelah bermediasi dengan SPBU. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung menjelaskan bahwa tanpa laporan dari pemilik mobil dan tidak adanya korban jiwa dari masyarakat, penyelidikan akhirnya dihentikan. Arfan juga menegaskan bahwa mobil yang terbakar bukan milik Pertamina, melainkan milik pihak ketiga.
Sebelumnya, kebakaran terjadi karena percikan api dari dinamo pengisian BBM pada mobil tangki di SPBU Kemanggisan. Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat, Syarifudin, menyebutkan bahwa kebakaran diduga terjadi karena percikan api dari dinamo pengisian saat proses pengisian BBM dari mobil ke SPBU. Meskipun tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, kerugian materiil mencapai Rp2,5 miliar dan satu orang mengalami luka ringan.
Pihak berwenang mencatat bahwa insiden tersebut tidak berdampak pada warga sekitar dan kasus ini berakhir setelah mediasi antara pemilik mobil dan SPBU. Meski demikian, kejadian ini memberikan peringatan mengenai pentingnya pengawasan dan pengamanan di sekitar stasiun pengisian bahan bakar untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.Semua pihak diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan keselamatan dalam penggunaan fasilitas SPBU guna mencegah terjadinya kecelakaan atau kebakaran yang dapat membahayakan nyawa dan harta benda.





