Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim tetap bersikeras menuntut bukti sah terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022. Meskipun permohonan praperadilan Nadiem telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukumnya, Dodi S Abdulkadir, menekankan perlunya bukti yang jelas mengenai kerugian negara yang sebenarnya, bukan sekadar dugaan atau potensi. Lebih lanjut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook tersebut telah dinilai normal dan tanpa adanya selisih harga yang mencurigakan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada kerugian negara seperti yang dituduhkan. Ahli hukum pidana juga memberikan pandangan yang serupa mengenai kerugian negara yang harus bersifat nyata. Meskipun permohonan praperadilan telah ditolak, kuasa hukum Nadiem tetap berharap hakim mempertimbangkan semua aspek penting dalam penetapan tersangka korupsi. Melalui proses hukum yang adil dan berdasarkan fakta yang kuat, diharapkan kebenaran akan terungkap.
Tuntutan Kuasa Hukum Nadiem dan Bukti Kerugian: Analisis Praperadilan





