Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur, telah berhasil memindahkan 41 warga binaan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Upaya ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Lapas tersebut. Pemindahan dilakukan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.03.02-1695 yang dikeluarkan pada tanggal 25 September 2025.
Sebelum berangkat, seluruh warga binaan menjalani proses pemeriksaan ketat termasuk penggeledahan badan, barang bawaan, pemeriksaan kesehatan, dan verifikasi administrasi. Pejabat pengamanan juga melakukan pemeriksaan akhir untuk memastikan keakuratan jumlah dan identitas warga binaan yang dipindahkan.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh aparat gabungan seperti petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Brimob, Polres Metro Jakarta Timur, dan Patroli Pengawalan Lalu Lintas (Patwal Lantas) Polda Metro Jaya. Langkah ini merupakan bukti komitmen bersama dalam menciptakan Lapas yang bebas dari hal-hal negatif.
Ini adalah bagian dari komitmen tegas Lapas Narkotika Jakarta dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas. Langkah ini juga merupakan implementasi dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan demikian, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta menegaskan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam fasilitas tersebut.





