Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (31) atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kemampuan untuk membantu korban dan keluarganya menjadi anggota Polri. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa modus seperti ini sangat merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi. Kejadian ini terjadi antara bulan Februari hingga Mei 2025 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, ketika korban berinisial A (30) dari Tangerang dikenalkan dengan tersangka AR (31) yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI.
Tersangka meminta uang sebesar Rp750 juta kepada korban agar bisa membantu menjadi anggota Polri. Korban kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka tanpa mendapatkan hasil dari janjinya. Merasa tertipu, korban melapor ke Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 12 Oktober 2025. Kapolres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memerangi aksi penipuan dengan modus yang sama.
Polisi menekankan bahwa proses seleksi anggota Polri bersifat murni, gratis, dan transparan, serta tidak bisa dimasuki dengan imbalan finansial. Tersangka telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Tim Kapolsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap tersangka di wilayah Jakarta Pusat bersama dengan barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk.





