Gaji, Tunjangan, dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

by -55 Views

Banyak masyarakat yang tidak hanya bercita-cita menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mengincar posisi sebagai pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Dalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK terbagi menjadi dua kategori, yaitu PPPK Penuh Waktu (full-time) dan PPPK Paruh Waktu (part-time). PPPK Paruh Waktu diatur oleh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI No. 16 Tahun 2025, yang menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah masing-masing. Pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk merapikan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi, memberikan kejelasan status pegawai non-ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Perbedaan antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu terletak pada jam kerja. PPPK Penuh Waktu akan bekerja sesuai dengan jam kerja instansi pemerintah dan ASN lainnya, sementara PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat dari standar jam kerja ASN. Gaji, tunjangan, dan masa kerja PPPK Paruh Waktu dijelaskan dalam Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima upah paling sedikit berdasarkan gaji terakhir sebelum menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah tempat bekerja. Tunjangan yang biasa diterima oleh PPPK Paruh Waktu meliputi tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, hak cuti, dan lainnya.

PPPK Paruh Waktu diangkat dengan perjanjian kerja berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran memungkinkan PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Setelah menjadi PPPK Penuh Waktu, pegawai akan menerima gaji berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG) sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024. Perbedaan antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian dan jam kerja. PNS diangkat sebagai pegawai ASN tetap dengan jam kerja penuh, sementara PPPK merupakan pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu dan jam kerja singkat. Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang daftar gaji, tunjangan, dan masa kerja PPPK Paruh Waktu 2025, silakan kunjungi sumber artikel ini.

Source link