Kota Bogor Diatur dalam Perpres 109/2025: Sampah Menjadi Energi Listrik

by -41 Views

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan telah resmi diterbitkan. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyambut baik keputusan tersebut karena Kota Bogor akan memiliki fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Dengan adanya Perpres ini, harapannya masalah sampah di Kota Bogor akan teratasi. Dedie Rachim juga meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor untuk segera menindaklanjuti pembahasan teknis terkait Perpres tersebut. Diharapkan bahwa pembangunan instalasi PSEL bisa dimulai pada tahun 2026 setelah semua proses administratif dan syarat terpenuhi. Proses penunjukan mitra pembangunan dan penyelenggaraannya akan diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Danantara, dan PLN (persero). Dengan harapan, pada tahun 2028, masalah sampah di Kota Bogor bisa diatasi lebih komprehensif. Tindak lanjut dari Perpres ini adalah verifikasi dan penilaian kesiapan Pemerintah Daerah oleh beberapa kementerian terkait dalam waktu satu minggu. Kemudian, daerah prioritas akan mendapatkan pendampingan intensif untuk menyampaikan dokumen kesiapan pemerintah daerah. Proses pemilihan lokasi dan penetapan lokasi juga akan dilakukan dalam rapat koordinasi terbatas. Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup akan membuat penetapan lokasi berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian untuk proses selanjutnya dalam pengadaan Badan Usaha Pengembang dan Pelaksana PSEL (BUPP PSEL).

Source link