Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah melakukan deportasi terhadap 97 warga negara asing (WNA) dari total 190 yang ditangkap selama periode Januari hingga Oktober 2025. Kepala Kantor Imigrasi, Ronald Arman Abdullah, menegaskan komitmen untuk menjaga ketertiban administrasi dan menegakkan hukum keimigrasian. Tindakan deportasi dilakukan sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA, seperti melebihi batas izin tinggal (overstay) dan penyalahgunaan izin tinggal.
Mayoritas dari WNA yang ditangkap berasal dari Nigeria, dengan titik penindakan terbanyak di wilayah Kelurahan Pasar Baru dan Kelurahan Cempaka Putih. Dari 190 WNA yang ditangkap, 97 orang telah dideportasi ke negara asalnya sementara sisanya masih menjalani proses pendentensian. Kantor Imigrasi terus memperkuat langkah pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan keberadaan WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian atau mengganggu ketertiban umum. Pelaporan dapat dilakukan langsung ke kantor atau melalui kanal daring yang telah disediakan. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih terkendali dan tertib.





