Kasus pembunuhan seorang siswi SD inisial VI (11) oleh pelaku MR (16) di Jakarta Utara baru-baru ini menjadi sorotan. Polisi mengungkap bahwa pelaku telah memiliki niat jahat untuk membunuh korban dalam kejadian tragis tersebut. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan janji membelikan baju, namun itu hanyalah tipuan semata. Saat korban diikuti oleh teman-temannya ke rumah pelaku, pelaku bahkan tampak berusaha menghalangi mereka masuk.
Pada dasarnya, motif di balik aksi keji ini bermula dari utang yang dimiliki pelaku terhadap ibu korban, yang seringkali tidak dilunasi. Hal ini mengakibatkan pelaku merasa dipermalukan dan menjadikannya berencana untuk mengakhiri nyawa korban. Barang bukti seperti kabel dan bantal digunakan oleh pelaku untuk melakukan tindak kejahatan tersebut. Pelaku, yang masih tergolong sebagai anak di bawah umur, akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian Metro Jakarta Utara. Kejadian ini memberikan pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan tidak menyebarkan informasi yang sensitif terkait kasus pembunuhan ini. Semua elemen masyarakat diharapkan dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak sehingga kejadian serupa tidak terulang.





