Sukseskan Pilkades Antar Waktu di Desa Gunung Picung: Kesejahteraan RT, RW, dan Kader

by -36 Views

Desa Gunung Picung yang terletak di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pemilihan kepala desa (pilkades) pengganti antar waktu (PAW) untuk periode 2025-2029. Dalam acara tersebut, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Anwar, menjelaskan tahapan-tahapan pelaksanaan pilkades PAW yang harus dilalui hingga pelaksanaan musyawarah desa (musdes). Pemerintah desa memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk menentukan mekanisme pemilihan kepala desa, dengan pemerintah hanya bertugas memfasilitasi agar proses tersebut berjalan sesuai aturan.

Selain itu, Ketua Karang Taruna Desa Gunung Picung, Ali Topan, menyuarakan pentingnya pemerintah memberikan insentif kepada RT, RW, dan kader desa yang merupakan garda terdepan dalam berbagai situasi, terutama dalam penanggulangan bencana alam. Ada aspirasi untuk adanya regulasi yang memberikan apresiasi lebih kepada mereka, terutama terkait pembagian bonus produksi antara kabupaten dan desa. Hal ini menimbulkan ketimpangan, namun setelah melakukan audiensi, terjadi perubahan dalam pembagian tersebut.

Pemerintah kecamatan siap untuk memfasilitasi jalannya pemilihan kepala desa PAW dan mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kondusivitas serta mendukung proses demokrasi tersebut. Kegiatan ini diharapkan dapat memastikan pergantian kepala desa berjalan transparan dan sesuai aturan, sekaligus menjadi platform bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi terkait pembangunan dan kesejahteraan di desa ke depan.

Source link