Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi 1,8 kg di Jakut

by -35 Views

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pengedar narkotika di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Keduanya, yang identitasnya disamarkan sebagai H (31 tahun) dan E (51 tahun), ditangkap di depan Indomaret di Kelapa Gading. Selama penangkapan tersebut, polisi menyita sekitar 1.8 kilogram sabu, 6 butir ekstasi, dan 3 cartridge pod yang diduga mengandung etomidate. Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kepala Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin GM, menyatakan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi berhasil menangkap keduanya setelah melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan tidak ada narkoba lain tersimpan di tempat lain. Saat ini, keduanya dan barang bukti diamankan di Mako Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Source link