Hukuman Terdakwa TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental: Penurunan

by -31 Views

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan keputusan kasasi Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman tiga terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang-Merak. Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati, menyatakan bahwa meskipun kasasi ditolak, majelis hakim memutuskan untuk mengurangi hukuman dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, dua terdakwa, yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.

Putusan tersebut menjadi tanda penting tanggung jawab pelaku atas tindakannya terhadap akibat hukum yang dihasilkan. Hal ini juga menunjukkan bahwa hukuman penjara dan kewajiban pembayaran restitusi memiliki tujuan untuk memperbaiki dampak psikologis dan ekonomi yang dialami keluarga korban. Bambang Apri Atmojo diharuskan membayar restitusi sekitar Rp209 juta kepada keluarga korban yang meninggal dan Rp146 juta kepada korban luka. Selain itu, hukuman penjara 15 tahun diberlakukan pada Bambang dan dia diberhentikan dari dinas militer.

Sersan Satu Akbar Adli harus membayar restitusi sekitar Rp147 juta kepada keluarga korban dan Rp73 juta kepada korban luka. Akbar juga dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan juga diberhentikan dari dinas militer. Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dihukum tiga tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer. Keputusan ini mengikuti kasus penembakan yang dilakukan oleh anggota TNI AL terhadap bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak. Hal ini merupakan langkah penting dalam menjaga keadilan dan penegakan hukum dengan tepat.

Source link