Kisah Pencurian Rumah Tetangga di Jaksel: Terlilit Utang

by -29 Views

Seorang pria berinisial BPJ (36) nekat melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah tetangganya sendiri, wanita berinisial LA (35) di Jalan Jagakarsa Raya RT 08/RW 05 No 25, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Menurut Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, kejadian terjadi pada Sabtu (18/10) sekitar jam 16.19 WIB saat tersangka tinggal di sebelah rumah korban. Mereka telah bertetangga selama tiga tahun, namun pelaku sudah lama terlilit utang sehingga memutuskan untuk mencuri dengan cara memanjat dinding rumah korban.

Setelah berhasil naik ke atap kontrakan korban, pelaku menggunakan kain sprei sebagai pengikat untuk turun. Namun saat mencoba turun, ikatan sprei terlepas sehingga tersangka terjatuh ke dalam rumah korban. Korban yang mendengar suara tersebut keluar dari kamar dan menemui pelaku membawa pisau dapur. Terjadi perkelahian di mana pisau itu patah dan dibuang oleh korban, namun pelaku tidak melepaskan korban dan menyeretnya.

Saksi lain, berinisial S, masuk ke dalam rumah dan berhasil melepaskan pegangan pelaku dari korban. Pelaku akhirnya dapat diamankan oleh warga dan dibawa ke pengurus RT sebelum diserahkan ke polisi. Barang bukti yang diamankan termasuk empat kain sprei dan satu pisau. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kasus ini di Laporkan dengan nomor LP/B/216/10/2025 Polsek Jagakarsa tanggal 18 Oktober 2025.

Source link