Seorang pria paruh baya berinisial K (55) mengakui telah melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh tahun sebanyak tiga kali di rumahnya di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa pelaku menyentuh bagian sensitif korban yang saat itu sedang sakit. Motif pelaku diduga karena terpicu hasratnya melihat korban yang sedang sakit.
Orang tua korban tidak mengetahui aksi pelaku sampai mereka merasa curiga dan melaporkan ke polisi. Pelaku, yang merupakan tetangga korban dan bekerja sebagai buruh, datang ke rumah korban dengan alasan menengok saat korban sedang sakit. Setelah pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, pelaku berinisial K (55) berhasil ditangkap atas dugaan tindakan pencabulan tersebut.
Penangkapan terjadi setelah adanya laporan polisi dan berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, hasil visum, dan rekaman CCTV. Peristiwa terjadi di rumah korban pada Senin (16/6) sekitar pukul 15.30 WIB. Barang bukti berupa hasil visum dari RSUD Tanjung Priok, rekaman CCTV, dan pakaian korban berhasil diamankan oleh petugas. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan dapat dikenakan pidana maksimal 15 tahun penjara. Semua ini merupakan kasus serius yang harus ditindaklanjuti secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.





