Rekonstruksi Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Jakbar: Fakta Terbaru

by -34 Views

Polisi telah melakukan rekonstruksi kasus tragis diwilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar) yang melibatkan seorang istri berinisial HZ (33) yang memotong alat kelamin suaminya berinisial NI (35). Rekonstruksi dilakukan untuk menggambarkan kronologi kejadian dengan 25 adegan yang diperagakan, bertujuan untuk menyesuaikan hasil penyelidikan dengan insiden yang terjadi. Dalam salah satu adegan, terlihat bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut setelah mengetahui isi pesan di ponsel korban yang memicu emosinya. Pelaku kemudian memotong bagian kemaluan korban dengan pisau cutter saat korban sedang tertidur tanpa menggunakan celana. Korban yang terluka parah sempat bertanya mengapa pelaku melakukan hal tersebut, dan pelaku menjawab karena korban selingkuh setelah pelaku mengecek ponsel korban. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian. Kasus ini terkuak setelah rumah sakit melaporkan korban dengan luka serius. Pelaku, HZ (33), diduga dilatarbelakangi oleh rasa cemburu akibat isi pesan di ponsel suaminya yang menunjukkan hubungan dengan wanita lain. Pelaku dijerat dengan beberapa pasal hukum terkait kekerasan dalam rumah tangga. Rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolsek Kebon Jeruk dengan dihadiri oleh berbagai pihak terkait termasuk Jaksa Penuntut Umum. Kepolisian kini tengah menyelesaikan kasus ini dengan serius dan profesional, mengingat kasus penganiayaan ini termasuk dalam tindakan kejahatan yang serius.

Source link