Kepolisian Jakarta Selatan sedang menyelidiki kasus kematian seorang wanita terapis, RTA (14), meski laporan terkait kasus tersebut telah ditarik. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa polisi perlu memastikan penyebab kematian korban melalui autopsi dari Puslabfor Polri. Meskipun laporan polisi dicabut setelah kedua pihak berdamai, namun polisi akan tetap menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Polisi juga telah mengirimkan bukti rekaman CCTV ke Puslabfor Polri untuk diperiksa, serta masih melanjutkan penyelidikan untuk memastikan kebenaran insiden yang menyebabkan kematian RTA. Kasus ini mencakup dua aspek, yakni penyebab kematian dan dugaan eksploitasi, serta dugaan pelanggaran hukum atau eksploitasi anak yang melibatkan perusahaan spa tempat korban bekerja.
Penyidik juga akan mengundang saudara RTA yang meminjamkan KTP untuk mendaftar kerja, karena korban memalsukan identitasnya karena masih di bawah umur. Proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kebenaran terkait kasus kematian terapis RTA ini.





