Tersangka Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp919 M, Kejati DKI

by -35 Views

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka korupsi terkait pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp919 miliar. Tiga tersangka tersebut adalah LR dari PT Tebo Indah, DW Direktur Pelaksana satu unit bisnis LPEI, dan RW Relationship Manager Pembiayaan LPEI. Mereka diduga melakukan pelanggaran hukum dalam program ekspor nasional. Penyidikan dimulai pada 2 September 2025 dan menemukan adanya manipulasi dalam proses pemberian kredit, di mana kondisi keuangan dan penilaian aset tidak sesuai dengan nilai pinjaman. Hal ini menunjukkan kurangnya prinsip kehati-hatian dalam mengenal nasabah dan tidak mematuhi prinsip 5C. Kejati DKI juga tengah mengupayakan penyitaan aset dan pelapor kasus ini adalah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Para tersangka saat ini ditahan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP untuk 20 hari ke depan, dengan dakwaan berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Kejati DKI menekankan bahwa PT Tebo Indah bergerak dalam bidang sawit namun terdapat keanehan terkait luas tanah dan praktik penanamannya. Mereka memutuskan tersangka setelah pertimbangan subyektif dan objektif, dengan harapan adanya transparentasi dalam penanganan kasus ini.

Source link