Ammar Zoni Sidang Daring: PN Jakpus, Jarak, dan Tantangan

by -56 Views

Sidang pesohor Ammar Zoni dan kawan-kawan (dkk) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dilaksanakan secara daring karena terkendala jarak. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, yang menyatakan bahwa para terdakwa, termasuk Ammar Zoni, berada di Lapas Nusakambangan sehingga tidak memungkinkan untuk dihadirkan secara fisik di sidang. Persidangan daring ini dilakukan sesuai dengan Perma Nomor 4 Tahun 2020 dan Perma Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur tata cara persidangan pidana secara elektronik.

Kondisi ini terjadi karena jarak antara Lapas Nusakambangan dan PN Jakarta Pusat terlalu jauh, sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk melaksanakan sidang secara daring. Meskipun demikian, terdakwa meminta untuk dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Hakim akan melakukan musyawarah terkait permintaan ini. Sebelumnya, Ammar Zoni telah mencatat bahwa dalam sidang daring sebelumnya, hasilnya tidak memuaskan. Oleh karena itu, ia berharap dapat menyampaikan semua keterangan yang diperlukan kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat secara langsung.

Source link