Mendidik Pembaca dengan Kasus Suami Bakar Istri di Jatinegara Jaktim

by -42 Views

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengungkap motif suami berinisial JPT alias Ance (26) yang membakar istrinya CAM (24) di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur. Menurut Kepala Unit PPA AKP Sri Yatmini, kedua pasangan ini diduga mengalami konflik karena tersangka menuduh istrinya berselingkuh. Saat kejadian, adik tersangka melihat korban berjalan dengan pria lain yang diduga memiliki hubungan khusus dengannya, sehingga tersangka kemudian menyiramkan bensin ke istrinya dan menyalakan korek api hingga korban terbakar.

Tersangka JPT alias Ance (26) akhirnya ditangkap polisi di wilayah Bekasi pada Sabtu (18/10) malam setelah kejadian. Beberapa barang bukti seperti pakaian korban yang terbakar, botol bensin, pakaian tersangka, serta hasil Visum et Repertum (VeR) diamankan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, JPT dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Pelaku juga dikenakan pasal tambahan terkait tindak pidana pengrusakan dan perbuatan dengan kekerasan, Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP. Karena JPT merupakan residivis, maka ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok. Istri yang menjadi korban sudah dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan medis yang memadai. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk menuntaskan kasus kekerasan dalam rumah tangga ini.

Source link