Di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, tersangka pembakar istri berinisial JPT alias A (26) merupakan seorang residivis kasus pengeroyokan pada tahun 2024. Menurut Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur Ipda Robby Sidiq, tersangka sebelumnya sudah pernah menjadi residivis kasus pengeroyokan terhadap tukang bubur. Kejadian pengeroyokan dan perusakan terhadap gerobak bubur kacang ijo di Pasar Tanjung Lekong, Jatinegara terjadi pada bulan April 2024. Tersangka saat itu dalam keadaan mabuk dan membawa dua parang untuk melukai pedagang bubur kacang ijo keliling. Namun, usahanya untuk melukai korban berhasil dihalangi oleh warga setempat. Selain itu, pelaku juga melakukan perusakan terhadap gerobak milik korban.
Selanjutnya, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka pria berinisial JPT alias Ance (26) yang membakar istrinya, CAM (24), karena dugaan KDRT. Tersangka ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur setelah tertangkap di wilayah Bekasi pada Sabtu malam sekitar jam 23.30 WIB. Motif dari aksi pembakaran tersebut disebabkan oleh rasa cemburu dan kecurigaan tersangka terhadap sang istri atas dugaan perselingkuhan. Barang bukti seperti pakaian korban yang terbakar, sisa bensin, dan pakaian tersangka berhasil diamankan oleh pihak berwenang.
Atas perbuatannya, JPT alias Ance dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Mengingat pelaku merupakan seorang residivis, ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal tambahan terkait tindak pidana perusakan dan perbuatan kekerasan, yaitu Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP.





