Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menyatakan bahwa pencuri motor yang berhasil ditangkap oleh warga saat sedang beraksi di Kampung Rawa Indah, Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, telah beberapa kali melakukan tindakan serupa. Setelah diinterogasi, pelaku berinisial SY terbukti telah melakukan dua kali aksi pencurian motor di kawasan Cilincing. Pelaku SY biasanya menjual motor curiannya kepada seseorang di Tanah Merah, Kelapa Gading.
Pada kasus ini, pelaku AS dan JY mengakui bahwa ini adalah kali pertama mereka melakukan pencurian di Kelapa Gading. Seto mengatakan bahwa pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya, Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap tiga pria berinisial JY (29), AS (16), dan MS (23), yang kemudian dikeroyok oleh warga setelah mencuri motor korban berinisial NM (50) di Kampung Rawa Indah.
Ketiga pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis malam, dan para pelaku berhasil diamankan oleh petugas setelah warga mengetahui tindakan kejahatan yang dilakukan. Sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, tas, serta kunci yang digunakan untuk mencuri motor, berhasil diamankan oleh petugas.





