Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap tiga pria yang menjadi korban pemukulan dari warga setelah mencuri motor korban di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Para pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian berat yang berpotensi mendapatkan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kejadian itu terjadi pada Kamis malam di Kampung Rawa Indah, Kelurahan Pegangsaan Dua. Petugas berhasil mengamankan tiga pelaku sekitar pukul 21.30 WIB setelah warga melampiaskan emosinya terhadap tindakan kejahatan yang dilakukan para pelaku.
Selama penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor milik para pelaku, sepeda motor korban, tas milik pelaku, kunci letter T, dan kunci mata lancip yang digunakan untuk mencuri motor. Kejadian bermula saat korban pulang kerja dan memarkir motor di depan rumah, namun motor tersebut ingin dibawa kabur oleh ketiga pelaku yang tidak dikenal. Korban langsung menghadang pelaku dan akhirnya berhasil diamankan oleh warga setempat.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menjelaskan kronologi kejadian ini dan menegaskan bahwa hukum akan berlaku bagi para pelaku. Tindakan kejahatan seperti ini tidak akan ditoleransi dan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Aksi heroik dari warga yang membantu menangkap para pelaku menunjukkan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan mereka. Semoga dengan penangkapan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman.





