Pencuri Gunakan Obeng Curi Infokus SDN di Jakut – Berita Terbaru

by -50 Views

Pencuri menggunakan obeng untuk mencuri infokus dan alat pendingin komputer milik SDN Tugu Utara 09 Pagi, Jakarta Utara. Pelaku memanjat tembok sekolah pada malam hari dan masuk ke ruang kelas yang jendelanya tidak terkunci untuk mengambil barang-barang tersebut. AKP Fernando, Kanit Reskrim Polsek Koja, Jakarta Utara, menyatakan bahwa pelaku telah dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun karena melakukan tindakan pencurian malam hari dan memanjat tembok. Barang curian tersebut akan dijual secara daring melalui media sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku. Pihak kepolisian sedang melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini dan pelaku mengaku sebagai pelaku tunggal serta menjalankan aksinya untuk pertama kalinya. Polsek Koja berhasil menangkap pelaku SEA (23) setelah kedapatan mencuri proyektor dan pendingin komputer milik sekolah. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa proyektor, pendingin komputer, obeng, tas, dan tisu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Source link