Penadah JW memberikan informasi bahwa para pelaku, MM dan AA, menjual motor curian seharga Rp1,3 juta kepada penadah di kawasan Kebon Pisang, Tanjung Priok. Polisi terus melakukan penyelidikan atas kasus ini untuk mengungkap jaringan pencurian tersebut. Motor curian tersebut dijual dengan pembagian keuntungan Rp500 ribu untuk masing-masing pelaku dan sisanya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Pelaku MM mengakui telah melakukan tiga kali aksi pencurian, dimana dalam setiap aksinya ia bekerja bersama dengan pelaku lain yang bertindak sebagai pengawal. Mereka menjalankan aksinya pada waktu dinihari atau Subuh saat pemilik motor cenderung lengah. Pelaku ini juga mengajak anak-anak untuk berpartisipasi dalam aksi kejahatan ini, dimana mereka menggunakan kunci letter T untuk membuka kunci kontak motor.
Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap kedua pelaku ini, MM dan AA, yang telah menjual motor curian untuk membeli narkoba. Mereka ditangkap di lokasi terpisah dan keduanya telah mengakui perbuatannya. Kasus ini melibatkan korban bernama Dewi yang motor-nya dicuri di Kelapa Gading. Polisi masih terus melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus ini.





