Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani tidak jujur dan telah memiliki riwayat hukuman sebelumnya, yang menjadi faktor dalam penjatuhan vonis dalam kasus pemerasan yang melibatkan ancaman pencemaran nama baik. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Selain itu, Nikita Mirzani juga memiliki tanggungan keluarga, yang menjadi faktor meringankan dalam kasus ini.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani atas kasus pemerasan yang dilakukan. Jika denda tersebut tidak dibayar, Nikita Mirzani akan dipidana dengan kurungan selama tiga bulan. Meskipun terdakwa dibebaskan dari tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kasus ini tetap menimbulkan kontroversi karena melibatkan produk yang tidak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dijual oleh Reza Gladys.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut agar Nikita Mirzani dihukum pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. Kasus ini juga melibatkan Ismail Marzuki atau Mail Syahputra, asisten Nikita Mirzani, dalam pemerasan dan TPPU yang dilakukan. Jenis ancaman yang dilakukan oleh Nikita Mirzani terhadap pemilik perawatan kulit milik dokter Reza Gladys turut disorot dalam persidangan sebagai ancaman serius terkait produk yang dijual. Selain itu, uang hasil pemerasan juga disebutkan digunakan untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Seluruh perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan yang dihadiri oleh Nikita Mirzani dan pihak terkait pada PN Jaksel. Namun demikian, penolakan permohonan penangguhan penahanan oleh Hakim menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Itulah gambaran lengkap mengenai kasus pemerasan dan pencemaran nama baik yang melibatkan Nikita Mirzani, yang telah menjadi sorotan dalam dunia hiburan dan hukum di Indonesia.





