Polda Metro Jaya telah menahan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) dengan inisial FDM terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana untuk konser K-Pop, TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Menurut Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, kasus ini telah memeriksa beberapa saksi dan FDM telah ditahan sebagai tersangka. Kasus ini sudah mencapai tahap 1 oleh penyidik dan berkasnya telah dikirim untuk diteliti oleh jaksa.
Laporan Polisi nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA telah terdaftar pada 10 Januari 2025 oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) terhadap FDM. Kasus ini bermula dari kerjasama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Aldi Rizki, kuasa hukum PT MIB, mengungkapkan bahwa terlapor dilaporkan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB.
Pihak pelapor mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah namun tidak mendapatkan respon positif dari FDM. Setelah upaya-upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil, PT MIB melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian karena mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah. Sebelumnya, grup idola perempuan asal Korea Selatan, TWICE telah menggelar konser TWICE 5TH WORLD TOUR READY TO BE di Jakarta International Stadium (JIS) pada 23 Desember 2023.





