Polda Metro Jaya telah menyelesaikan seluruh petunjuk dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM. FDM diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan dana untuk konser K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa seluruh petunjuk telah dilengkapi dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan. Masa penahanan tersangka FDM tidak dapat diperpanjang lagi. Jika berkas perkara belum menyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, maka tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan dengan syarat wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara akan terus dilanjutkan hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Pihak kepolisian telah memeriksa saksi terkait kasus ini, dan penyidikan telah memasuki tahap 1. Selain itu, Direktur Mecimapro telah ditahan atas dugaan penggelapan dana konser K-Pop TWICE, dan asosiasi APMI juga telah memutuskan untuk membekukan keanggotaan promotor Mecimapro.
Pendataan Kasus Dugaan Penggelapan oleh Mecimapro Polisi





