MKD atau Mahkamah Kehormatan Dewan merupakan lembaga internal di parlemen Indonesia yang bertanggung jawab atas menjaga kehormatan dan etika anggota DPR. Sebagai bagian dari alat kelengkapan DPR, MKD memiliki peran penting dalam menegakkan kode etik dan perilaku yang sesuai. Pembentukan MKD didasari oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, menggantikan peran sebelumnya yaitu Badan Kehormatan. Tujuan utama MKD adalah memastikan para anggota DPR menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
Sebagai lembaga “pengadilan” internal di DPR, MKD menangani dugaan pelanggaran etika anggota DPR yang dilaporkan oleh masyarakat, sesama anggota, atau pimpinan DPR. Keputusan MKD, anggota, pimpinan fraksi, atau pimpinan DPR tidak boleh diintervensi dalam prosesnya. Meskipun tidak menangani kasus pidana, MKD fokus pada pelanggaran etika dan perilaku anggota dewan.
Dalam menjalankan tugasnya, MKD DPR RI terdiri dari 17 anggota yang dipilih berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan proporsionalitas fraksi serta keterwakilan perempuan. Anggota MKD harus bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksi atau pihak lain sesuai dengan Kode Etik DPR. Tugas MKD meliputi pemantauan, penyelidikan, penyidikan, pemanggilan, dan memberikan persetujuan atas kasus-kasus yang melibatkan anggota DPR.
Selain tugas, MKD juga memiliki wewenang untuk menerbitkan surat edaran, memantau perilaku anggota, memberikan rekomendasi, memanggil terkait dugaan pelanggaran, dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain. Dengan peran sebagai pencegah dan pengawas, MKD juga menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif negara. Melalui tugas dan wewenang yang dimiliki, MKD berperan dalam memastikan integritas anggota DPR serta menjunjung tinggi martabat lembaga legislatif.





