Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada hari Kamis. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa ketiga tersangka ini dijadwalkan untuk pemanggilan tersebut. Meskipun belum pasti apakah ketiganya akan hadir, Budi menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya telah merencanakan pemanggilan pada Kamis.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengirim surat panggilan kepada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, berharap agar para tersangka dapat memenuhi panggilan tersebut dan memberikan klarifikasi sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Kepolisian telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, dibagi menjadi dua klaster.
Imanuddin menjelaskan bahwa penetapan delapan tersangka ke dalam dua klaster didasarkan pada perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka. Hal ini merupakan hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik dan sesuai dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh tersangka tersebut. Penetapan ini dilakukan dalam upaya menjaga keadilan dan kebenaran dalam kasus ini.





