Polda Metro Jaya Mengizinkan Roy Suryo dkk untuk Pulang

by -48 Views

Polda Metro Jaya memperbolehkan Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH), dan Tifauzia Tyassuma (TT) pulang setelah menyelesaikan pemeriksaan terkait penetapan tersangka atas kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan bahwa pemeriksaan ketiga tersangka sudah selesai untuk sementara waktu, dan mereka diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing. Alasan ketiganya diperbolehkan pulang adalah karena mereka mengajukan para ahli dan saksi yang meringankan. Polda Metro Jaya akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang diajukan oleh tersangka. Ketiga tersangka diperiksa selama kurang lebih 9 jam 20 menit, dengan Roy Suryo memiliki 134 pertanyaan, Rismon Sianipar Hasiholan 157 pertanyaan, dan Tifauzia Tyassuma 86 pertanyaan. Penyidik memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Sebelumnya, ketiga tersangka dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kuasa hukum dari Roy Suryo menyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya dalam tuduhan ijazah palsu bukan merupakan proses hukum murni, dengan menilai bahwa ada proses yang melibatkan kekuasaan. Polda Metro Jaya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa bukti yang relevan dengan kasus tersebut. Meskipun demikian, Polisi memastikan bahwa kasus ini merupakan proses penegakan hukum yang murni.

Source link