Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menambahkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa kepada para pelaku dalam kasus kematian kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, Mohammad Ilham Pradipta (MIP) dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. Kasubdit Jatanras Ditresskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa penambahan pasal tersebut didasarkan pada petunjuk setelah melakukan rekonstruksi ulang peristiwa kematian MIP. Para pelaku ditambahkan pasal tersebut berdasarkan hasil visum penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada leher. Sebelumnya, kepolisian juga membeberkan peran dan klaster 17 tersangka kasus penculikan yang berujung kematian Kepala Cabang Pembantu salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP, termasuk dua anggota TNI. Dua oknum anggota TNI tersebut, yakni Kopda FH dan Serka N, juga merupakan salah satu dari 17 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.’])){updatedAtStr}`}
Kasus Kacab Bank: Polisi Tambah Pasal 338 pada Pelaku





