Selasa (18/11) lalu, Jakarta dilanda sejumlah peristiwa kriminal dan keamanan yang mencuat ke publik. Mulai dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga progres pemeriksaan saksi terkait ledakan di SMAN 72, Jakarta. Polisi mengungkap motif pelaku penganiayaan di Depok, Jawa Barat, karena korban menolak terlibat dalam tindakan kriminal. Sebuah kasus kematian kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat juga menambah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa kepada pelaku dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Selain itu, polisi juga mengungkap motif cemburu dan kronologi penusukan yang berujung pada kematian seorang pemuda di Jakarta Timur. Di Jakarta Barat, enam terduga pelaku curanmor direhabilitasi karena bukti yang tidak cukup untuk mendakwanya. Sementara terduga pelaku peledakan di SMAN 72 belum dapat diminta keterangannya oleh polisi. Antara lain, berita ini disajikan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang kejadian terkini di Jakarta yang berkaitan dengan kriminalitas dan keamanan.
Rincian Kriminal Kemarin dan Kelanjutan Kasus Ledakan SMAN 72





