Roy Suryo dan Rekan-rekan Tidak Ditahan Namun Wajib Lapor: Berita Terbaru

by -61 Views

Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), termasuk Roy Suryo dan tersangka lainnya, tidak ditahan tetapi harus melapor. Delapan tersangka tersebut dicekal ke luar negeri dan diminta untuk melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya. Penetapan status tersangka membuat pencekalan dilakukan sebagai langkah untuk mencegah mereka pergi ke luar negeri. Meskipun mereka diperbolehkan bepergian ke luar kota, tetap diwajibkan untuk melapor dan hadir saat dipanggil. Selain Roy Suryo, tersangka lainnya seperti Rismon Sianipar Hasiholan dan Tifauzia Tyassuma juga telah diperiksa pada tanggal 13 November. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini termasuk tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik. Penetapan status tersangka ini dibagi dalam dua klaster, masing-masing dengan pasal yang dikenakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sementara klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT. Pasal-pasal yang dikenakan terkait kasus ini merupakan bagian dari Undang-Undang ITE. Seluruh informasi ini disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta pada 7 November.

Source link