Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memastikan bahwa pakaian bekas impor yang disita oleh pihak Kepolisian maupun pihak terkait akan dimusnahkan. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan hal ini dalam sebuah konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. Menurutnya, pakaian bekas impor tersebut merupakan barang yang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 tahun 2022.
Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa HS 6309.00.00 adalah kode Sistem Harmonisasi internasional untuk mengklasifikasikan produk pakaian bekas yang dilarang. Pemerintah telah gencar melakukan pengawasan dan pendidikan terhadap impor pakaian bekas dalam beberapa tahun terakhir. Untuk penegakan hukum, kerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terus dilakukan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkap kasus perdagangan baju bekas impor sebanyak 439 koli atau bal yang diduga berasal dari Korea Selatan, China, dan Jepang. Modus operandi yang digunakan adalah memasukkan barang pakaian bekas impor dan mendistribusikannya di beberapa wilayah di DKI dan sekitarnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menyatakan bahwa nilai dari 439 koli tersebut sekitar Rp4,2 miliar.
Koordinasi antara berbagai pihak seperti Bakamla, keamanan perbatasan, Polairud, Bea Cukai, dan Polri terus diperlukan untuk mengamankan tindakan ilegal di negara ini. Kasus-kasus semacam ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penindakan terhadap impor ilegal demi menjaga ketertiban dalam perdagangan pakaian bekas impor di Indonesia.





