Pelanggaran tertib tempat dan usaha tertentu mendominasi sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) di wilayah Jakarta Barat pada Kamis. Dari 31 warga yang disidang, 26 di antaranya melanggar tertib tempat dan usaha tertentu, empat melanggar tertib peran masyarakat dan satu pelanggar tertib lingkungan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Herry Purnama mengatakan bahwa hasil penindakan selama satu bulan terakhir di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat menghasilkan denda sebesar Rp20 juta lebih (Rp20.100.000). Denda tersebut akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta.
Sidang yustisi dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Aslan Ainin bertujuan untuk menimbulkan efek jera agar warga aktif mengurus perizinan dan mematuhi aturan daerah. Warga yang ingin melakukan kegiatan usaha di Jakarta Barat (Jakbar) diimbau untuk mengurus perizinan yang sudah ditetapkan serta mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran berulang kali yang akan berakibat pada sidang yustisi. Dengan mematuhi aturan, usaha di Jakbar dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi semua pihak.





