Polisi mengungkap dugaan tindakan pornografi elektronik yang dilakukan seorang pria berinisial MR (25) terhadap korban di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku diduga menampilkan alat kelamin kepada korban melalui panggilan video, membuat video ketika korban sedang mandi, dan mengirimkan video tersebut melalui WhatsApp. Modus pelaku terkuak setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol Petamburan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku dan menyita ponsel berisi rekaman video sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun. Kejadian ini mengingatkan akan pentingnya waspada terhadap kejahatan dalam ranah digital dan betapa pentingnya melindungi privasi diri sendiri.
Pria Jakbar Terlibat Kasus Pornografi Elektronik





