Ayah Ditangkap Polisi di Jakut Terkait Kasus Diduga Hamili Anak Kandung

by -34 Views

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) berhasil menangkap seorang ayah berinisial FH atas dugaan menghamili anak kandungnya sendiri, berinisial K, yang berusia 16 tahun. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah ibu korban melaporkan kasus tersebut. Perbuatan terlarang ini dilakukan sekitar bulan April 2025 dan kini korban sedang hamil. Motif dari tindakan pelaku disebutkan karena nafsu.
Sebelumnya, pelapor yang merupakan ibu korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Korban mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali, yang menyebabkan korban hamil dengan usia kandungan enam bulan. Pelapor langsung membuat laporan ke Polres Jakarta Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Source link