Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta berhasil mencegah penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat lima gram yang dibawa oleh seorang pengunjung. Hal ini merupakan kasus penyelundupan narkoba yang ke delapan di LP tersebut tahun ini. Peristiwa terakhir ini terjadi ketika seorang pengunjung atas nama Fazriansyah datang untuk menjenguk seorang tahanan bernama Dzul Fauzi Rizky Halim. Petugas curiga saat pelaku menjalani prosedur pendaftaran di loket depan dan memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut ketika pelaku tidak bisa memberikan informasi yang jelas mengenai tahanan yang akan dikunjungi. Hasil pemeriksaan menemukan sabu disembunyikan di bagian tubuh yang sulit terdeteksi. Pelaku mengakui membawa sabu atas perintah rekannya di luar lapas dan kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Syarpani, mengingatkan masyarakat dan pengunjung lapas untuk tidak mencoba-coba menyelundupkan barang terlarang karena petugas akan mengambil tindakan tegas.
Penyelundupan Sabu-Sabu di Lapas Narkotika Jakarta: Kasus Gagal Terbaru





